Menhut Ancam Cabut Izin Perusahaan di Riau
Kamis, 27 Juni 2013 – 16:20 WIB
JAKARTA--Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan jika ada perusahaan di Riau terbukti melakukan tindak pidana perusakan hutan, pihaknya tak segan-segan mencabut izin perusahaan. Zulkifli berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat menelusuri pelaku dan penyebab kebakaran lahan dan hutan di wilayah itu.
"Kalau sudah pidana, tentulah. Ada 9 kan. Nanti perlu ada penyelidikan dan penyidikan. Biarlah ini kita serahkan kepada kepolisian. Kita sudah minta agar aparat kepolisian kita bergerak cepat dan bertindak keras dan tegas," ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis, (27/6).
Ia menegaskan, polisi tak boleh bertoleransi dengan perusahaan yang bersalah. Perusahaan lokal maupun perusahaan asing yang bersalah, kata dia, harus mendapatkan proses penegakan hukum yang sama. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pelaku pembakar hutan dapat terancam lima tahun penjara.
"Polisi segera selesaikan agar tidak simpang siur. Bayangkan ada yang menuduh 170 perusahaan kita membakar kebunnya. 80 hutan tanaman membakar kebunnya habis dong. Ini namanya sudah jatuh tertimpa tangga pula. Oleh karena itu biarkan yang nakal dan bandel diselidiki polisi. Tidak ada toleransi," tegas Zulkifli. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan jika ada perusahaan di Riau terbukti melakukan tindak pidana perusakan hutan, pihaknya tak segan-segan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- Warga Family Residence Pekanbaru Kaget dengan Kemunculan Hewan Ini