Menhut Dukung KPK Usut Tambang Liar

Menhut Dukung KPK Usut Tambang Liar
Menhut Dukung KPK Usut Tambang Liar

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung Menteri Kehutanan MS Kaban. Namun demikian Menhut juga mengingatkan agar proses hukum oleh KPK tidak sebatas pada kegiatan pertambangan saja, tapi juga menyentuh pihak pemberi ijin dan kuasa pertambangan.

"Ya monggo. Silakan diusut tuntas...tas..tas..tas. Barangkali itu memang tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) KPK. Yang pasti kita sudah tegaskan kalau ita ga kasih ijin untuk buka hutannya," ujar Kaban usai raker dengan Komisi IV DPR, Senin (16/6).

Apakah ada rencana Dephut menjemput bola untuk melakukan koordinasi dengan KPK dalam menangani kegiatan penambangan ilegak di kawasan lindung? Kaban menjawab hal itu tidak perlu dilakukan.

Menteri yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu justru mempertanyakan mengapa tidak ada ijin kegiatan di area hutan lindung dari Dephut namun penambangan masih bisa dilaksanakan. "Kan kita sudah jelaskan kalau pertambangan di hutan lindung itu tidak ada ijinnya. Kenapa masih bisa melakukan kegiatan? Siapa yang main-main? Itu yang harus dikejar. Mau pemberi KP atau siapa saja terserah," tandasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, meski penambangan di hutan lindung yang tidak mendapat izin Menhut belum tergolong tindak pidana korupsi, namun KPK tetap bisa melakukan langkah-langkah untuk mencegah kerugian negara di aspek lain termasuk aspek ekologis.

Menurut Haryono, belum adanya izin dari Menhut namun kegiatan pertambangan sudah beroperasi memang belum tentu masuk ranah korupsi. "Tetapi yang pasti tergolong tindak pidana. KPK nanti akan menanyakan ke Departemen Kehutanan apa langkah-langkah yang akan diambil terhadap perusahaan yang belum punya izin tapi sudah berani beroperasi," ujar Haryono.(ara/JPNN)


JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung Menteri Kehutanan MS Kaban. Namun demikian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News