Menhut Haramkan Menambang di TN

jpnn.com - “Kalau di hutan lindung dan hutan produksi, sesuai aturan yang ada boleh dilakukan penambangan. Tapi kalau di taman nasional, itu haram hukumnya,” tegas Menhut dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan,
Menhut menambahkan, bila pertambangan dilakukan di hutan lindung, maka itu harus dilakukan secara tertutup. Tapi kalau dilakukan di hutan produksi, maka boleh dilakukan secara terbuka. “Aturannya begitu. Kita harapkan ini bisa jadi aturan main sehingga hutan bisa dijaga,” katanya.
Dalam raker tersebut, Menhut sempat dicecar berbagai pertanyaan terkait banyaknya masyarakat yang berkasus dengan soal kehutanan. Misalnya di Trenggalek, Jawa Timur, masyarakat mengklaim bahwa tanah di kawasan hutan itu adalah hak mereka, sementara Dephut mengklaim itu milik negara. Menhut diminta memberkan solusi terbaik bagi masyarakat.(eyd)
JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengakui bahwa pihaknya membolehkan dilakukannya aktifitas penambangan di hutan lindung dan hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled