Menhut Haramkan Menambang di TN
jpnn.com - “Kalau di hutan lindung dan hutan produksi, sesuai aturan yang ada boleh dilakukan penambangan. Tapi kalau di taman nasional, itu haram hukumnya,” tegas Menhut dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan,
Menhut menambahkan, bila pertambangan dilakukan di hutan lindung, maka itu harus dilakukan secara tertutup. Tapi kalau dilakukan di hutan produksi, maka boleh dilakukan secara terbuka. “Aturannya begitu. Kita harapkan ini bisa jadi aturan main sehingga hutan bisa dijaga,” katanya.
Dalam raker tersebut, Menhut sempat dicecar berbagai pertanyaan terkait banyaknya masyarakat yang berkasus dengan soal kehutanan. Misalnya di Trenggalek, Jawa Timur, masyarakat mengklaim bahwa tanah di kawasan hutan itu adalah hak mereka, sementara Dephut mengklaim itu milik negara. Menhut diminta memberkan solusi terbaik bagi masyarakat.(eyd)
JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengakui bahwa pihaknya membolehkan dilakukannya aktifitas penambangan di hutan lindung dan hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken