Menikah Bayar Rp 600 Ribu ke Bank, Jangan Kasih Amplop ke Penghulu

Menikah Bayar Rp 600 Ribu ke Bank, Jangan Kasih Amplop ke Penghulu
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berharap ada pengangkatan atau penambahan penghulu baru. Hal ini karena jumlah penghulu di Kota Minyak makin minim, tak sebanding dengan pasangan yang akan menikah.

Dirinya menyebut, dalam setahun ada 5.000 pasangan menikah di Balikpapan. Rasio yang tidak seimbang dengan jumlah penghulu. Diketahui, kini hanya ada tujuh penghulu tetap dan empat staf KUA/Kemenag Balikpapan yang mendapatkan surat rekomendasi atau diperbolehkan menikahkan calon pengantin.

“Selain keteteran, tentu jumlah tersebut membuat calon pengantin yang ingin menikah akan sedikit tertunda. Harus ada solusi. Memaksimalkan hari kerja itu bisa jadi jalan keluar. Tapi mestinya ada pengangkatan penghulu baru,” ucap Rizal.

Salah satu alasan penghapusan P3N (pegawai pembantu pencatat nikah) dikarenakan menghindari gratifikasi. Terlebih calon pengantin yang memilih melaksanakan akad di luar KUA.

Peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak Juni 2014, setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama, termasuk biaya pencatatan nikah.

BACA JUGA: Usul Gaji PLD Naik Minimal Rp 5 Juta, Diambilkan dari Dana Desa

Pasangan yang menikah di luar KUA mesti membayar biaya sebesar Rp 600 ribu ke bank yang telah ditunjuk. Sebagai jasa profesi juga biaya transportasi si penghulu.

Dengan catatan, masyarakat tidak perlu lagi menambah biaya lainnya kepada penghulu yang bertugas ataupun ke KUA. Karena setiap pemberian warga berupa amplop berisi uang atau barang akan dikategorikan gratifikasi.

Jumlah penghulu di Balikpapan Kalimantan tak sebanding dengan pasangan yang akan menikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News