Usul Gaji PLD Naik Minimal Rp 5 Juta, Diambilkan dari Dana Desa

Usul Gaji PLD Naik Minimal Rp 5 Juta, Diambilkan dari Dana Desa
Muncul usulan gaji Pendamping Lokal Desa dinaikkan, diambilkan dari dana desa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Muncul usulan agar gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) dinaikkan, yang diambilkan dari dana desa.

Tahu lalu dana desa Kaltim dari pagu sebesar Rp 731 miliar berhasil terealisasi Rp 726 miliar. Jumlah itu meningkat dibandingkan realisasi 2017 yang hanya Rp 688 miliar.

Dana ini disebut cukup untuk meningkatkan gaji pendamping lokal desa (PLD), yang saat ini dinilai tidak sesuai dengan beban kerja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Jauhar Efendi mengatakan, di Kaltim dana desa sudah digunakan sejak 2015. Dikucurkannya dana desa seiring terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang dana desa dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan, serta penyertaan modal untuk badan usaha milik desa (BUMdes).

BACA JUGA: Jalur Tol Malang – Pandaan Akhirnya Digeser, Berapa Meter? Rugi Rp 450 M

“Agar lebih berguna dana desa bisa digunakan untuk gaji PLD. Itu sudah kami usulkan pada rapat tingkat nasional, agar gaji PLD diambil dari dana desa,” katanya.

Dia menjelaskan, jika gaji PLD dibayarkan oleh dana desa tidak akan mengganggu penggunaan dana desa untuk prioritas pembangunan. Sebab, pendamping lokal desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, sehingga dibutuhkan peningkatan gaji dari dana desa.

“Harapannya pendamping desa bisa mendapatkan minimal Rp 5 juta per bulan. Saat ini masih di bawah itu, sehingga wajar jika pendamping desa jumlahnya berkurang,” ungkapnya.

Gaji pendamping lokal desa (PLD) yang saat ini dinilai tidak sesuai dengan beban kerja, agar dinaikkan diambilkan dari dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News