Menkes Terawan Ungkap Modus Dokter yang Bikin BPJS Kesehatan jadi Bengkak

Menkes Terawan Ungkap Modus Dokter yang Bikin BPJS Kesehatan jadi Bengkak
Menkes Terawan Agus Putranto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menkes Terawan Agus Putranto menyindir para dokter yang mengambil tindakan secara berlebihan atau maksimal terhadap pasien, padahal seharusnya cukup ditangani dengan optimal.

Dalam pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (25/11), Terawan mengatakan tindakan yang dilakukan dokter terhadap pasien secara berlebihan itu membuat biaya klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit jadi membengkak.

Besarnya biaya klaim tersebut, kata Menkes, bisa terlihat dari data BPJS Kesehatan pada pembiayaan penyakit jantung tahun 2018 yang mencapai Rp10,5 triliun, dan tindakan operasi sectio caesarea yang terlalu banyak.

Menkes Terawan mengungkapkan data BPJS Kesehatan tentang perbandingan kelahiran operasi caesar dengan kelahiran normal sebesar 45 persen, padahal menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) idealnya perbandingan tersebut sebesar 20 persen.

Menkes mengatakan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan dokter kepada pasien sesuai undang-undang adalah pelayanan kesehatan dasar, yaitu pelayanan kesehatan yang optimal bukan maksimal.

Menurut Terawan, pelayanan kesehatan yang maksimal justru bisa membahayakan keselamatan pasien. Menkes meminta kepada dokter untuk tidak melakukan tindakan yang maksimal yang notabene merugikan pasien.

"Kalau memang tidak perlu dikerjakan, jangan dikerjakan, kalau itu maksa dikerjakan artinya membahayakan pasien. Setiap tindakan punya konsekuensi risiko pada pasien, dan itu sebenarnya bisa mencelakakan pasien untuk tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar," kata Terawan.

Dia berpendapat apabila para dokter telah melakukan tindakan yang benar, maka klaim BPJS Kesehatan tidak akan membengkak seperti saat ini.

Menkes Terawan mengatakan bahwa pelayanan yang diberikan dokter kepada pasien sesuai undang-undang adalah pelayanan kesehatan dasar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News