Menkes Umumkan Kenaikan Tarif Layanan Peserta JKN, Jadi Sebegini

Menkes Umumkan Kenaikan Tarif Layanan Peserta JKN, Jadi Sebegini
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan penyesuaian tarif pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan penyesuaian tarif pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," kata dia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/1).

Menurutnya, penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Bagi dokter dan tenaga medis, katanya, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Standar tarif kapitasi yang ditetapkan di antaranya puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan, rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan.

Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan, dan praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar atau ketersediaan dokter gigi di puskesmas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan penyesuaian tarif pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News