Menkeu Aktifkan Lagi Ijin Usaha 15 zin AP dan 1 KAP
Rabu, 11 Maret 2009 – 17:37 WIB
Pengenaan sanksi dilakukan jelasnya, karena keduanya tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun 2007. Dikatakan, selama masa pembekuan izin, PT Survindo dan PT Aprestama dilarang melakukan kegiatan penilaian dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai berbentuk Perseroan Terbatas (PT).(sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Sebanyak lima belas (15) Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sempat dibekukan ijin usahanya oleh Departemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diminati Pelajar hingga Pencinta K-Pop, Niion Hadir di Jakarta untuk Penuhi Kebutuhan Pasar
- Teh Pucuk Harum jadi Official Tea Partner Europhoria Piala Eropa 2024
- Cerita Nasabah PNM Sukses Bikin Inovasi Olahan Bunga Mawar
- Libur Sekolah, Pelita Air Tambah Rute Baru Balikpapan-Yogyakarta PP
- Menjelang Iduladha 2024, Pertamina Siap Tambah Solar dan LPG 3kg
- Jasaraharja Putera Pacu Literasi Keuangan UMKM di PLUT KUMKM Bandung