Harga Minyakita Tidak Dipatok
Rabu, 11 Maret 2009 – 11:32 WIB

Harga Minyakita Tidak Dipatok
JAKARTA- Pemerintah sepakat dengan usulan para produsen minyak goreng (migor) curah dalam kemasan sederhana untuk tidak mematok harga jual Minyakita (migor bersubsidi berupa pajak ditanggung pemerintah). Itu dilakukan karena alokasi dana subsidi migor yang diajukan pemerintah ditolak DPR. Mendag menegaskan, saat migor curah kemasan sederahan dengan merek Minyakita tak lagi menjadi bagian CSR, otomatis menjadi komoditas komersial. Apalagi, setelah dipastikan tidak akan ada subsidi harga dari pemerintah, harganya tidak bisa dipatok. "Tapi, dia (Minyakita) tetap akan lebih murah dari harga minyak kemasan yang ada," tuturnya.
"Tidak bisa (dipatok harga jual). Jika menetapkan harga, pasti ada komponen subsidi di dalam harga," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu seusai sidang Dewan Pleno DPP Hipmi, Selasa (10/3).
Baca Juga:
Selama ini, Minyakita dijual di beberapa daerah dengan harga Rp6 ribu per liter. Namun, produsen berdalih harga itu hanya bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR)
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah sepakat dengan usulan para produsen minyak goreng (migor) curah dalam kemasan sederhana untuk tidak mematok harga jual Minyakita
BERITA TERKAIT
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Kuartal I 2025, Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp761,3 Miliar
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan