Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL

Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL
Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL
JAKARTA - Pemerintah membantah telah sengaja menyusupkan pasal 8 ayat 2b terkait kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan 6.000 VA. Karena sejak ditolak pada rapat di Komisi VII dan Komisi XI DPR RI, pemerintah telah menghapus klausal yang terkandung dalam pasal tersebut, yakni dengan memutuskan untuk tidak menaikkan TDL di tahun 2011 untuk semua kalangan.

"Kita sudah sepakati TDL tidak naik di 2011. Kalaupun tadi masuk dalam salah satu pasal di RAPBN 2011, itu menurut saya (karena) terjadi kesalahan pada tim teknis saja," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, kepada wartawan, usai rapat paripurna di DPR RI, Selasa (26/10).

Agus pun menjelaskan kronologis penyusunan RAPBN 2011, mulai dari usulan pemerintah hingga akhirnya disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sejak awal katanya, guna membahas RAPBN 2011, Banggar DPR RI menindaklanjutinya dengan membentuk empat Panitia Kerja (Panja). Masing-masing yakni Panja Asumsi, Panja Belanja Pusat, Panja Transfer Daerah dan Panja Tim Perumus APBN 2011.

"Ketika pembahasan ini, disepakati bahwa pasal-pasal yang baru akan dibahas oleh pemerintah dan Banggar. Sedangkan pasal-pasal yang lama, akan dibahas oleh tim teknis. Ternyata, pasal lama itu masih ada disitu (dalam RAPBN 2011 yang hendak disahkan di paripurna)," jelas Agus.

JAKARTA - Pemerintah membantah telah sengaja menyusupkan pasal 8 ayat 2b terkait kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan 6.000 VA. Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News