Jampidsus Terjebak Pertanyaan Wartawan
Selasa, 26 Oktober 2010 – 16:46 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah perubahan keterangan soal deponeering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang awalnya disampaikan oleh Jampidsus M Amari, lalu dibantah oleh Plt Kejagung Darmono, merupakan intervensi istana atau pihak lain. Kesimpulan tim yang anggotanya diantaranya pengacara Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulya Lubis itu, kemudian disikap SBY dengan memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan.
"Keceplosan saja itu, tidak ada intervensi dari pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (26/10).
Baca Juga:
Seperti diketahui, untuk menuntaskan ada tidaknya kriminalisasi terhadap kedua Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan tersebut, Presiden SBY membentuk tim 8 yang bertugas mencari informasi dan menyelidiki duagaan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah perubahan keterangan soal deponeering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) kasus Bibit Samad Rianto
BERITA TERKAIT
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak