Jampidsus Terjebak Pertanyaan Wartawan

Jampidsus Terjebak Pertanyaan Wartawan
Jampidsus Terjebak Pertanyaan Wartawan
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah perubahan keterangan soal deponeering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang awalnya disampaikan oleh Jampidsus M Amari, lalu dibantah oleh Plt Kejagung Darmono, merupakan intervensi istana atau pihak lain.

"Keceplosan saja itu, tidak ada intervensi dari pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (26/10).

Seperti diketahui, untuk menuntaskan ada tidaknya kriminalisasi terhadap kedua Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan tersebut, Presiden SBY membentuk tim 8 yang bertugas mencari informasi dan menyelidiki duagaan tersebut.

Kesimpulan tim yang anggotanya diantaranya pengacara Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulya Lubis itu, kemudian disikap SBY dengan memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah perubahan keterangan soal deponeering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) kasus Bibit Samad Rianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News