Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL

Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL
Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL
"Mudah-mudahan jangan sampai terjadi di lain waktu. Yang terjadi sekarang juga kita bawa berpikir positif saja. Kemungkinan karena human error. Tadi juga sudah disepakati bersama untuk dihapus," kata politisi dari Partai Golkar ini. (afz/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah membantah telah sengaja menyusupkan pasal 8 ayat 2b terkait kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan 6.000 VA. Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News