Menkeu Kejar Utang Timor Rp 2,3 T
Selasa, 20 April 2010 – 00:13 WIB
Pembatalan jual beli piutang PT TPN itu sendiri telah dikuatkan oleh Akta Perdamaian antara Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) dengan PT VBP yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 364/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 27 November 2008.
Dengan adanya pembatalan jual beli piutang tersebut dan oleh karena dana Giro dan Deposito tersebut sejak semula merupakan hak Negara (karena tidak ikut dialihkan oleh BPPN kepada PT VBP), maka Menteri Keuangan pada tanggal 26 November 2008 meminta kepada Bank Mandiri untuk mencairkan dan memindahbukukan dana rekening Giro dan Deposito atas nama PT TPN ke rekening Bendahara Umum Negara untuk di set-off dengan kewajiban utang PT TPN. "Sehingga utang PT Timor kepada Negara tinggal Rp. 2,374 triliun," ujar Harry. (owi)
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menabuh genderang perang dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Kali ini, Kementerian
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya