Menkeu Kejar Utang Timor Rp 2,3 T

Menkeu Kejar Utang Timor Rp 2,3 T
Menkeu Kejar Utang Timor Rp 2,3 T
Pembatalan jual beli piutang PT TPN itu sendiri telah dikuatkan oleh Akta Perdamaian antara Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) dengan PT VBP yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 364/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 27 November 2008.

Dengan adanya pembatalan jual beli piutang tersebut dan oleh karena dana Giro dan Deposito tersebut sejak semula merupakan hak Negara (karena tidak ikut dialihkan oleh BPPN kepada PT VBP), maka Menteri Keuangan pada tanggal 26 November 2008 meminta kepada Bank Mandiri untuk mencairkan dan memindahbukukan dana rekening Giro dan Deposito atas nama PT TPN ke rekening Bendahara Umum Negara untuk di set-off  dengan kewajiban utang PT TPN. "Sehingga utang PT Timor kepada Negara tinggal Rp. 2,374 triliun," ujar Harry. (owi)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menabuh genderang perang dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Kali ini, Kementerian


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News