Menkeu Tak Mau Bersaksi untuk Nurhayati
Kamis, 10 Mei 2012 – 12:21 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan RI, Agus Martowardoyo dipastikan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan bagi tersangka kasus korupsi Dada Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati. Kepastian ketidakhadiran Agus untuk menjalani pemeriksaan itu tertuang dalam surat yang dikirimkannya ke KPK. Sementara dua pejabat Kemenkeu lainnya yakni Dirjen Perimbangan Keuangan Herry Purnomo dan Direktur Dana Peribangan, Pramudjo yang juga dipanggil sebagai saksi meringankan bagi Nurhayati, belum memberi kepastian. "Sampai saat ini belum ada informasi, sampai sekarang belum hadir," jelas Johan Budi.
Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (10/5) dalam jumpa Pers di gedung KPK. Menurut Johan, Menkeu Agus Martowardoyo sudah membalas surat permintaan saksi meringankan bagi Wa Ode yang dikirim oleh KPK. "Terkait dengan permitaan saksi meringanan dari tersangka WON, yaitu Pak Agus, Menkeu, tidak bisa hadir melalui surat pemberitahuan," kata Johan.
Surat itu, kata Johan, sekaligus menjadi kepastian Menkeu tidak bersedia untuk menjadi saksi meringankan bagi Nurhayati yang kini menjadi tahanan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Keuangan RI, Agus Martowardoyo dipastikan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD