Menkeu Tetap Tagih Dividen Freeport Rp 1,5 T

Menkeu Tetap Tagih Dividen Freeport Rp 1,5 T
Menkeu Tetap Tagih Dividen Freeport Rp 1,5 T

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus berkonsolidasi untuk mengejar dividen PT Freeport Indonesia. Kali ini, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara mendesak agar setoran bagian laba bisa masuk ke kas negara.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, saat ini pemerintah sedang sangat butuh pemasukan untuk mencukupi potensi membengkaknya subsidi BBM akibat depresiasi nilai tukar.

"Karena itu harus diperjuangkan (untuk menagih dividen) Rp 1,5 triliun. Apalagi sudah dua tahun (Freeport tidak setor)," ujarnya kemarin (17/4).

Menurut Chatib, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku wakil pemerintah dalam struktur pemegang saham Freeport harus terus berupaya untuk menagih dividen Freeport.
Sebab, jika setoran dividen tidak masuk, ujung-ujungnya pemerintah harus menambah utang sehingga defisit APBN bisa melebar. "Nanti tekanannya di saya lagi," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah Indonesia memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Adapun 90,64 persen lainnya dikuasai Freeport-McMoRan, salah satu raksasa perusahaan emas dunia asal AS. Sebelumnya, ada PT Indocopper Investama yang memiliki 9,36 persen saham, namun sudah dibeli oleh Freeport-McMoRan.

Kepemilik an saham sebesar 9,36 persen itulah yang membuat Indonesia berhak mendapatkan dividen dari Freeport Indonesia setiap tahunnya.

Namun, untuk tahun buku 2013, Freeport memutuskan untuk tidak membayar dividen kepada para pemegang sahamnya, termasuk sekitar Rp 1,5 triliun yang seharusnya menjadi jatah pemerintah Indonesia.

Di tempat terpisah, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengakui sejak awal pemerintah meminta dividen Freeport. Namun, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, Indonesia yang hanya memiliki 9,36 persen saham kalah saat voting.

JAKARTA - Pemerintah terus berkonsolidasi untuk mengejar dividen PT Freeport Indonesia. Kali ini, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara mendesak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News