Menkeu Tolak Bebaskan Pajak Eksplorasi Migas
Habis Rp 2,4 Triliun, Statoil Angkat Tangan
Sabtu, 26 Januari 2013 – 07:07 WIB
Pajak eksplorasi sudah bertahun-tahun menjadi isu panas di kalangan pengusaha sektor migas. Sebagai gambaran, seluruh biaya eksplorasi migas harus ditanggung oleh perusahaan migas. Jika eksplorasi tersebut berhasil menemukan cadangan migas dan diproduksi, barulah biayanya diganti negara melalui skema cost recovery.
Sayangnya, tidak semua kegiatan eksplorasi berhasil menemukan migas. Tidak jarang perusahaan migas sudah menghabiskan dana ratusan juta USD atau triliunan rupiah namun tidak mendapatkan hasil.
Akibatnya, seluruh biaya tersebut masuk sebagai kerugian bagi perusahaan. Sehingga, proyek eksplorasi pencarian sumber cadangan migas baru di Indonesia menjadi tersendat.
Untuk itu, guna meringankan beban, perusahaan migas menuntut pembebasan pajak eksplorasi dan mengusulkan agar pajak tersebut dibayar jika eksplorasi berhasil menemukan cadangan migas dan diproduksi.
JAKARTA - Upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggenjot kinerja sektor minyak dan gas (migas) melalui insentif fiskal
BERITA TERKAIT
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan