Menkeu Tolak Gaji ke-13 bagi Hakim Tipikor
Kamis, 20 Agustus 2009 – 21:05 WIB

Menkeu Tolak Gaji ke-13 bagi Hakim Tipikor
"Padahal kita bkerja untuk suatu lembaga yang juga bekerja untuk negara. Jadi seharusnya negara memberi kepada kita. Akibatnya berdampak pada hakim karier, mereka juga tidak dpat, karena penggajian hakim karier itu mengikuti sistem penggajian di Pengadilan Tipikor," tandasnya seraya menambahkan, besarnya gaji ke-13 itu sekitar Rp 10juta.
Hal serupa juga dikatakan Dudu Duswara. Hakim di Pengadilan Tipikor dari jalur non-karier itu mengaku kecewa. "Itu kan hak kami. Alasan (Menkeu) karena UU Kepegawaian. Padahal ada PP bahwa pejabat negara juga terima gaji ke-13, termasuk hakim," keluhnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni silam, tidak demikian halnya dengan para hakim di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis