Menkeu Tolak Gaji ke-13 bagi Hakim Tipikor
Kamis, 20 Agustus 2009 – 21:05 WIB
"Padahal kita bkerja untuk suatu lembaga yang juga bekerja untuk negara. Jadi seharusnya negara memberi kepada kita. Akibatnya berdampak pada hakim karier, mereka juga tidak dpat, karena penggajian hakim karier itu mengikuti sistem penggajian di Pengadilan Tipikor," tandasnya seraya menambahkan, besarnya gaji ke-13 itu sekitar Rp 10juta.
Hal serupa juga dikatakan Dudu Duswara. Hakim di Pengadilan Tipikor dari jalur non-karier itu mengaku kecewa. "Itu kan hak kami. Alasan (Menkeu) karena UU Kepegawaian. Padahal ada PP bahwa pejabat negara juga terima gaji ke-13, termasuk hakim," keluhnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni silam, tidak demikian halnya dengan para hakim di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin