Menkeu Tolak Ide Bayar Zakat Dihitung Pajak
Kamis, 16 September 2010 – 16:46 WIB

Menkeu Tolak Ide Bayar Zakat Dihitung Pajak
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Mochamad Tjiptardjo, juga menyatakan keberatannya bila zakat dihitung sebagai pengurang pajak. Alasannya, karena Undang-Undang Perpajakan sudah mengakomodir kewajiban membayar zakat di kalangan umat Islam.
Baca Juga:
Di dalam UU tersebut, zakat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Nilai kewajiban pajak, lanjut dia, dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikurangi faktor pengurang, termasuk zakat.
Dengan demikian, zakat sudah diakomodir sebagai bunga di UU perpajakan untuk mengurangi penghasilan bruto.
Sebagaimana diketahui, berbagai kalangan organisasi Islam telah mengusulkan hal ini ikut dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Zakat yang tengah digodok di DPR RI. Ide zakat sebagai pengurang pajak diusung oleh Kementerian Agama dan beberapa organisasi massa besar Islam seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah untuk dimasukkan ke dalam RUU Zakat.
JAKARTA — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan penolakannya atas usulan tentang pembayaran zakat sebagai pengurang pajak. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya