Menkeu Tolak Ide Bayar Zakat Dihitung Pajak
Kamis, 16 September 2010 – 16:46 WIB
JAKARTA — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan penolakannya atas usulan tentang pembayaran zakat sebagai pengurang pajak. Alasannya, karena pemerintah sudah banyak memberi insentif ke masyarakat. "Tapi kalau soal zakat sebagai pengurang pajak, kita rasa itu tidak tepat sebagai suatu dasar. Karena zakat itu soal amal. Kita masih mengkaji tentang kegiatan corporate social responsibility atau amal sebagai faktor pengurang pajak. Dan kita belum bisa merespon soal itu," jelas Agus.
"Kalau misalnya Zakat dipakai sebagai dasar pengurang pajak, kita keberatan untuk hal itu,’’ tegas Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan, Kamis (16/9) saat ditemui di kantor Menko perekonomian, Jakarta.
Baca Juga:
Agus mengatakan, pemerintah selama ini sebenarnya telah memberikan berbagai insentif agar masyarakat terus memiliki minat yang tinggi dalam melakukan usaha. Sehingga nantinya, mereka tidak keberatan saat melunasi kewajiban pajak sekaligus membayar zakat bagi yang beragama Islam.
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan penolakannya atas usulan tentang pembayaran zakat sebagai pengurang pajak. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel