Menkeu: Tunjangan Operasional Bisa Saja Diuangkan

Menkeu: Tunjangan Operasional Bisa Saja Diuangkan
Menkeu: Tunjangan Operasional Bisa Saja Diuangkan

jpnn.com - JAKARTA - Sistem pemberian tunjangan operasional pejabat negara kemungkinan akan diubah. Dari dalam bentuk natura, ke in natura (imputed benefit - dihitung dalam nilai uang, Red).

"Ada pemikiran, untuk pemberian tunjangan kita uangkan semua, seperti yang dilakukan di luar negeri. Jadi, pejabatnya yang akan me-manage-nya sendiri," kata Menkeu Sri Mulyani, di Kantor Depkeu, Rabu (28/10).

Di luar negeri, kata Menkeu pula, cara tersebut terbukti bisa meningkatkan kinerja pegawai. Hanya saja, keputusan tersebut masih harus dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait. "Kalau di luar negeri, cara itu berdampak positif. Apakah di Indonesia bisa atau tidak dilaksanakan, akan kita lihat," cetusnya.

Dilanjutkan Menkeu, sebagai gambaran umum, perbandingan renumerasi pejabat negara yang berlaku saat ini, apabila diperhitungkan hanya dalam bentuk uang tunai, secara rata-rata penghasilan (gaji dan tunjangan) dari pejabat negara relatif rendah. Apabila fasilitas yang diperoleh dalam bentuk in natura (imputed benefit) juga diperhitungkan, maka penghasilan pejabat negara juga masih relatif rendah.

"Banyak pejabat negara yang mendapatkan tambahan tunjangan dari masing-masing kebijakan internal. Ini menjadi masalah, karena tidak ada mekanisme yang jelas dan transparan dalam penetapan besaran gaji pokok serta tunjangan pejabat negara. Nantinya ini akan kita atur dan dibuat PP-nya," beber Menkeu. (esy/JPNN)


Berita Selanjutnya:
AH Ritonga: Saya Ini Korban

JAKARTA - Sistem pemberian tunjangan operasional pejabat negara kemungkinan akan diubah. Dari dalam bentuk natura, ke in natura (imputed benefit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News