Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Sebelum Adanya Perbaikan

Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Sebelum Adanya Perbaikan
Sejumlah buruh demo di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memasuki babak baru.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya paling lama 2 tahun," Menko Airlangga pasca mengikuti sidang putusan terkait UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11) siang.

Dalam putusannya, MK menyarankan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Artinya, pemerintah baru bisa mengeluarkan setelah melakukan sejumlah perbaikan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.

Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan mematuhi dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang barusan dibacakannya.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya dalam yang dimaksud putusan MK tersebut,” ujar dia. (mcr28/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Gugatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memasuki babak baru.


Redaktur : Adil
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News