Menko Luhut Minta KPK Tindak Praktik Penyelundupan Nikel
Rabu, 15 Januari 2020 – 12:55 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan minta Komisi Pemberantasan Korupsi turut menindak dan mencegah praktik korupsi yang telah merusak iklim investasi seperti penyelundupan nikel ore yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Jenderal TNI Purnawirawan itu ingin mengajak KPK bekerja sama, khususnya dalam proses pencegahan korupsi. Penanganan dan pencegahan korupsi dalam kegiatan ekonomi dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi dan memastikan tata kelola ekonomi berjalan dengan baik.
“Pencegahan dan penindakan seperti dua sisi mata uang. Kamu nangkap-nangkapin 'yes good', tetapi banyak juga yang bisa lebih hebat dari kegiatan itu," ujar Luhut seperti dilansir Antara.
Luhut mengatakan akan segera mengundang KPK ke kantornya untuk membicarakan strategi pencegahan dan penindakan korupsi dalam investasi.
Luhut mengapresiasi langkah KPK yang dalam beberapa waktu terakhir getol melakukan operasi tangkap tangan, baik kepada kepala daerah maupun pejabat lembaga negara. Namun dia juga mendesak lembaga antirasuah itu untuk aktif melakukan pencegahan agar kebocoran uang negara dapat dimitigasi.
"Di kantor saya menyangkut masalah investasi saya ikutkan dari KPK. Apa tujuannya? adalah pencegahan," ujarnya.
"Seperti penyeludupan nikel ore. Itu besar sekali dan itu mau tertibkan kita semua," tambahnya.
Luhut mengatakan penanganan dan pencegahan korupsi dalam kegiatan ekonomi dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi dan memastikan tata kelola ekonomi berjalan dengan baik.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan