Menko Luhut Panjaitan Kritik Keras OTT KPK

Menko Luhut Panjaitan Kritik Keras OTT KPK
Arsip. Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di kantor Kemenkomarves Jakarta pada Kamis (8/4/2021). (ANTARA/Humas Stranas PK)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengkritik secara terbuka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Purnawirawan TNI berpangkat Jenderal itu menilai hasil OTT KPK tidak seperti yang diharapkan. Selain itu, kata Luhut, juga tidak memberikan efek jera.

"Maaf kalau saya bicara agar terbuka, OTT juga menurut saya buahnya tidak seperti yang diharapkan, (apa) orang jadi kapok? Tidak juga. Pencegahan menurut hemat saya yang perlu KPK dari awal selalu kedepankan," kata Luhut Panjaitan

Dia mengungkapkan itu dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas) PK Tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4).

Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dalam mencegah rasuah di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018.

Luhut menegaskan jangan biarkan orang terjerumus kalau masih bisa diingatkan.

“Pengalaman saya sekarang hampir tujuh tahun di kabinet ini, saya lihat memang pencegahan ini baru akhir-akhir ini makin baik. Menurut saya, hal ini sangat penting, tidak sekadar OTT," ujarnya.

Menurut Luhut, banyaknya kasus korupsi di Indonesia juga karena ada kesalahan pemerintah. "Misalnya kemarin saya lihat proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung banyak yang bisa dihemat sebenarnya kalau dari perencanaan KPK sudah ikut terlibat," ungkap Luhut.

Luhut Panjaitan mengkritik OTT yang kerap dilakukan KPK. Dia meminta KPK juga mengedepankan pencegahan, tidak hanya sekadar penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News