Menkominfo Kunjungi Indar di LP Sukamiskin

Menkominfo Kunjungi Indar di LP Sukamiskin
Menkominfo Kunjungi Indar di LP Sukamiskin

Dalam perkara IM2, terdapat dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.  

Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.  

Sedangkan putusan lain adalah  keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2. (sam/rl/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengunjungi Indar Atmanto, mantan CEO PT Indosat Mega Media (IM2) yang di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News