MenkopUKM Berharap Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja Jadi Solusi UMKM

MenkopUKM Berharap Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja Jadi Solusi UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Peluncuran Program Skema Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja pada Selasa (7/7). Foto: dok KemenkopUKM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap Program Skema Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja yang segera diluncurkan bisa memberikan solusi pasti bagi para pelaku UMKM di saat pandemi sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Pelaku usaha mikro saat ini membutuhkan pembiayaan yang ramah, mudah, dan cepat. Sehingga program penjaminan kredit dalam Pemulihan Ekonomi Nasional sangat dinantikan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Peluncuran Program Skema Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja pada Selasa (7/7) pukul 13.00 WIB melalui video conference.

Peluncuran tersebut dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menkeu Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Ketua OJK Wimboh Santoso.

Penjaminan Kredit, menurut MenkopUKM, bertujuan untuk menjembatani akses UMKM ke bank atau lembaga keuangan formal, khususnya bagi UMKM yang fleksibel namun belum bankable.

Selain itu Perusahaan Penjaminan Kredit juga berfungsi untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit.

“Maka ke depan perbankan dan seluruh Lembaga Pembiayaan harus memprioritaskan UMKM dalam penyaluran pembiayaan dan pendampingan, karena akan memberikan dampak yang besar dalam menggerakan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional,” katanya.

Teten menambahkan, pemberian modal kerja kali ini lebih ditekankan untuk mendorong kegiatan usaha termasuk UMKM yang diharapkan dapat segera mendorong perekonomian bergerak kembali.

“Kredit modal kerja ini diberikan kepada UMKM yang juga bankable dan kondisi sehat. Jadi ini harus dipahami seperti itu, dan ini bisa koperasi, perorangan, atau badan hukum, dan plafonnya maksimal Rp10 miliar,” kata Teten.

Perusahaan Penjaminan Kredit juga berfungsi untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News