Menkumham Dinilai Melawan Hukum

Menkumham Dinilai Melawan Hukum
Menkumham Dinilai Melawan Hukum
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani terus melakukan perlawanan terhadap sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang mengesahkan kepengurusan PPRN kubu DL Sitorus. Menurutnya, SK kepengurusan kubu Pondok Bambu itu catat hukum dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Tindakan ini sudah melawan hukum. Masa SK Menteri menggunakan dasar surat biasa dari seorang hakim agung. Bahkan dalam SK-nya, surat biasa itu disebutkan sebagai fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Ini adalah kekeliruan yang fatal," kata Amelia Yani di Jakarta, Kamis (1/3).

Fatwa yang dimaksud Amelia adalah surat biasa bernomor 68/Td.TUN/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 yang ditandatangani sekaligus sebagai pimpinan majelis hakim, Prof Dr Paulus E Lotulung, SH. Dimana, surat biasa itu ditujukan kepada H Rouchin dan Joller Sitorus selaku ketua umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPRN. Dalam perkara kasasi dengan No. 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011 ini juga hanya menyebutkan keputusan tentang sikap diam dan internal konflik, bukan pencabutan SK kepengurusan Amelia No. M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2010 tertanggal 15 Nopember 2010 yang diterbitkan Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar.

"Dimana letaknya kalau itu disebut fatwa MA. Kalau fatwa MA itu, yang tandatangan harusnya Ketua MA, bukan anggota hakim agung. Apalagi ini ditujukan kepada individu, bukan lembaga negara. Ini jelas-jelas mengaburkan," ucapnya.

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani terus melakukan perlawanan terhadap sikap Menteri Hukum dan Hak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News