Menkumham Dinilai Melawan Hukum
Kamis, 01 Maret 2012 – 18:31 WIB
Putri Pahlawan Revolusi ini lantas menuding Amir telah berpihak kepada kubu Pondok Bambu. Sebab, dalam menerbitkan SK, Amir mengabaikan tiga keputusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap justru yang memenangkan kubu Amelia dan Menkumham ketika SK-nya digugat kubu Pondok Bambu di pengadilan.
Baca Juga:
Ketiga putusan hakim itu masing-masing, Perkara No. 91/G/2010/PTUN.JKT, Perkara No. 169/G/2010/PTUN.JKT, dan Perkara No. 563/PDT/G/2010/PN.JKT.PST. "Ketiga perkara itu menyangkut tentang SK No. M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2010. Ini diabaikan Menkumham pada ketiga putusan perkara itu menteri dimenangkan," katanya.
Amelia menjelaskan, sebagai pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Amir seharusnya mengemban amanah dengan baik, tidak kemudian membuat kebingungan yang bisa memicu konflik di daerah terutama masalah Pemilukada.
"Keputusan Menkumham membingungkan para calon yang akan diusung dalam Pemilukada. Ini justru membuat kekisruhan dan menimbulkan konflik di daerah," tukasnya.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani terus melakukan perlawanan terhadap sikap Menteri Hukum dan Hak
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik