Rilis Dukungan Calon Independen, Panwaslu Diprotes

Rilis Dukungan Calon Independen, Panwaslu Diprotes
Rilis Dukungan Calon Independen, Panwaslu Diprotes
JAKARTA - Tindakan Panwaslu DKI Jakarta yang mengumumkan data hasil verifikasi sementara calon perseorangan menuai protes. Sebab, pengumuman hasil verifikasi bukanlah kewenangan Panwaslu, apalagi proses verifikasi masih dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.

Kritik ini disampaikan  Pokja Pencalonan Pilkada DKI Watch, Jojo Rohi menyusul rilis Panwaslu terhadap dukungan  terhadap calon independen. Menurutnya, Panwaslu sudah melampaui kewenangan yang dimilikinya.

"Sesuai pasal 75 UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu tugas dan kewenangan Panwas adalah menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti, bukan mengumumkannya kepada publik. Panwas tak seharusnya umumkan hasil verifikasi sementara ke publik”, kata Jojo kepada wartawan, Kamis (1/3).

Sebagaimana diketahui, Panwaslu dalam rilisnya, Selasa (21/2) lalu menyebutkan bahwa hampir separuh dokumen dukungan bermasalah diserahkan calon perseorangan kepada KPU. Warga yang datang saat verifikasi faktual juga sedikit.

JAKARTA - Tindakan Panwaslu DKI Jakarta yang mengumumkan data hasil verifikasi sementara calon perseorangan menuai protes. Sebab, pengumuman hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News