Menkumham: Pembebasan Pollycarpus Tidak Bisa Dibatalkan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak mungkin menolak pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prianto. Pasalnya, pembunuh aktivis HAM kawakan Munir Thalib itu telah memenuhi semua persyaratan.
"Sudah haknya sesuai dengan undang-undang. Kalau saya melanggar ketentuan undang-undang juga kan gak baik," kata Yasonna usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Mengenai opini mencederai keadilan yang muncul di publik, Yasonna tidak mau ambil pusing. Ia percaya opini semacam itu hanya dimiliki oleh segelintir orang saja.
Ia pun menegaskan, pembebasan bersyarat Pollycarpus tidak mungkin ditarik lagi. Apalagi hanya karena opini publik semata.
"Kalau ada kesalahan baru nanti kita persoalkan balik. Kalau sampai sekarang, sudah sesuai ketetntuan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak mungkin menolak pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prianto. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman