Menkumham Pertanyakan Koordinasi KPK Ambil Alih Kasus Komjen BG

Menkumham Pertanyakan Koordinasi KPK Ambil Alih Kasus Komjen BG
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan upaya hukum praperadilan KPK oleh Mabes Polri guna membela calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, merupakan hak setiap orang. Karena itu menurut Yasonna, semua pihak harus menghormatinya.

"Begitu juga dengan Pak Komjen Budi Gunawan yang saat ini menggunakan hak hukumnya. Tidak ada yang salah dengan itu," kata Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (21/1).

Dia jelaskan, sebagai negara hukum, ada prinsip-prinsip dasar hukum yang harus dilaksanakan dan dipatuhi. Antara lain supremasi hukum. "Artinya, hukum harus berdaulat, bukan kekuasaan," ujarnya.

Selain itu lanjutnya, equality before the law yakni semua sama di mata hukum, baik jenderal, pemulung, tukang ojek, semua sama. "Jadi, dalam menegakkan hukum harus sesuai hukum, tidak boleh menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum, itu prinsip negara hukum," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Apalagi lanjut Yasonna, ada indikasi seorang tersangka yang penetapannya tidak sesuai prosedur hukum, maka seseorang bisa mengajukan hak untuk protes atau menggugat. “Jadi harus sesuai dengan prosedur hukum," tegasnya.

Selama ini kata Yasonna, rekening gendut Budi Gunawan itu oleh Bareskrim Polri dinyatakan sudah clear, selesai, dan BG tidak terkait rekening gendut, tapi KPK tiba-tiba menetapkan BG tersangka.

"Itulah yang kemudian dipertanyakan pihak Polri. Polri merasa, kok tiba-tiba ditarik begini. Memang Jaksa, KPK, dan polisi ada koordinasi? KPK bisa mensupervisi, tapi tetap KPK ada aturan-aturan pengambilalihan. Apa sudah memenuhi itu?" tanya Yasonna.

Yasonna menduga, Polri merasa prosedur itu belum dilalui KPK hingga mungkin ada ketersinggungan institusional. “Seharusnya itu tidak terjadi. Kita kan satu sistem peradilan pidana. Jaksa, Polri, dan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Tapi, saya yakin pengadilan bisa luruskan itu semua," harapnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan upaya hukum praperadilan KPK oleh Mabes Polri guna membela calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News