MenPAN-RB Terbitkan SE Terbaru Buat PNS dan PPPK, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran (SE) terbaru lagi.
SE Nomor 14/2022 ini tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara.
Menteri Tjahjo meminta seluruh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk (SP) 2020.
Menurut Menteri Tjahjo, PNS dan PPPK memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020.
Caranya, kata Tjahjo, memastikan keikutsertaan dan mengisi data secara tepat dan akurat. Hal ini untuk mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan.
Kegiatan sensus ini juga dilakukan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian maupun sensus penduduk.
Pada 2020, BPS telah melakukan SP2020 yang kemudian hasilnya bisa menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.
"Surat edaran ini untuk menjamin keikutsertaan PNS dan PPPK dalam kegiatan pendataan tersebut," kata Menteri Tjahjo dalam SE yang ditandatanganinya pada 9 Mei 2022.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE terbaru lagi untuk PNS dan PPPK, kali ini penting banget, simak.
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas