Menpera: Pengembang Wajib Gunakan Lampu Hemat Energi
Senin, 09 April 2012 – 14:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mewajibkan pengembang perumahan untuk turut serta dalam program penghematan energi listrik. Menurut Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur penghematan energi untuk rumah type 36. "Bila tiba-tiba baterai lampu hemat energi tersebut habis maka masyarakat bisa tetap memakai listrik," ujarnya.
"Jadi pengembang perumahan nantinya diwajibkan untuk menggunakan lampu hemat energi tenaga surya (solar cell). Dengan pemanfaatan lampu hemat energi tersebut diharapkan dapat menghemat listrik secara nasional," katanya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kemenpera, Senin (9/4).
Tak hanya rumah type 36 yang diminta menggunakan solar cell untuk penerangannya, lampu penerangan jalan pun disarankan menggunakannya. Dengan demikian PLN hanya dijadikan pendukung kalau ada masalah dengan solar cell.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mewajibkan pengembang perumahan untuk turut serta dalam program penghematan energi listrik. Menurut
BERITA TERKAIT
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska
- Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global
- Asbanda Umumkan Pemenang Pengundian Tabungan Simpeda, Berikut Daftarnya
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect