Menperin Minta Hentikan Ekspor Barang Tambang Besar-besaran
Selasa, 13 Maret 2012 – 10:16 WIB

Menperin Minta Hentikan Ekspor Barang Tambang Besar-besaran
JAKARTA - Menteri Perindustrian, MS Hidayat meminta supaya menjelang pembatasan ekspor barang tambang 2014 nanti tidak ada ekspor besar-besaran. Guna mengantisipasi itu, Menperin berencana untuk mengajukan pengenaan bea keluar (BK). Akan tetapi, sebelum rencana itu terealisasi, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM 7/ 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang menyulitkan pengusaha melakukan ekspor. Disinyalir, ekspor iron oil dalam satu tahun bisa mencapai 20 juta ton. Padahal dari perhitungannya, deposit iron oil hanya 107 juta ton. Jadi, masa transisi ini malah dimanfaatkan untuk mengeruk barang tambang. Menurut dia, persoalan itu yang harus disikapi segera. "Karena kepentingan saya adalah kepentingan nasional. Pada teman-teman pengusaha juga jangan berpikir mengeksploitasi besar-besaran," urainya.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan sudah berancang-ancang mengusulkan kebijakan sebagai transisi sebelum pelarangan ekspor diberlakukan. "Dimulai dengan memberikan bea keluar pada ekspor bahan mentah. Tapi sebelum itu saya sampaikan ke Kementerian ESDM, mereka sudah mengeluarkan peraturan yang pada intinya ingin memulai melakukan itu pada tahun ini. Barangkali konsep berpikirnya sama, yakni secepatnya harus dimulai sekarang," ungkapnya.
Baca Juga:
Dia beralasan, usulan tersebut sekaligus tahap awal menyongsong implementasi pada 2014 nanti. Diinginkan, agar pelarangan ekspor raw material itu dapat dilaksanakan tanpa ada beban di kalangan pengusaha. "Sebetulnya, spiritnya begitu orang tahu, tahun 2014 itu akan diberlakukan, tapi ternyata yang terjadi sekarang adalah terjadi pengerukan besar-besaran. Seperti, bijih besi dan iron oil," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Perindustrian, MS Hidayat meminta supaya menjelang pembatasan ekspor barang tambang 2014 nanti tidak ada ekspor besar-besaran.
BERITA TERKAIT
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Program Keberlanjutan SIG Menyerap 20 Ribu Tenaga Kerja