Mentan: Harga Daging Sapi Tak Boleh Melebihi Rp 80 Ribu

Pemerintah Bakal Cabut Izin Importir Daging Berkinerja Rendah

Mentan: Harga Daging Sapi Tak Boleh Melebihi Rp 80 Ribu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai rapat koordinasi ketersediaan pangan dan stabilitas harga menjelang hari-hari besar keagamaan nasional khususnya bulan Ramadan yang digelar di Kantor Pusat Kementan, Senin (27/3). Foto: Kementan for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersepakat akan mencabut izin bagi para importir daging sapi yang menunjukkan performa kurang baik. Hal itu dalam rangka menjaga pasokan dan menstabilkan harga daging sapi menjelang hingga sesudah bulan Ramadan.

Kesepakatan itu merupakan hasil rapat koordinasi ketersediaan pangan dan stabilitas harga menjelang hari-hari besar keagamaan nasional khususnya bulan Ramadan yang digelar di Kantor Pusat Kementan, Senin (27/3). Rapat yang dipimpin langsung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita itu juga dihadiri para pejabat eselon I dari kedua kementerian.

Menteri Amran menyatakan, untuk menjaga stok daging sapi sebelum hingga sesudah bulan Ramadhan maka Kementan dan Kemendag telah menyepakati beberapa langkah strategis. Di antaranya mencabut izin bagi importir yang tidak tepat waktu dan memasukkannya ke dalam daftar hitam importir sapi bakalan.

Kebijakan lainnya adalah mengevaluasi importir daging beku. Bagi importir dengan realisasi di bawah 20 persen maka izinnya dicabut. Namun, ada pengecualian bagi importir pemula. 

"Selain itu, bagi perusahaan yang realisasi impor yang nol langsung dicabut izinnya. Dengan upaya ini, kita pastikan stok daging sapi terus tersedia sehingga tidak terjadi gelojak kekurangan stok daging sapi," ujarnya.

Stok daging sapi pemerintah saat ini mencapai 40 ribu ton. Ke depan, pemerintah akan menambah lagi stok itu hingga mencapai 50 ribu ton.

Sementara kebutuhan daging sapi untuk bulan Ramadan hanya 30 ribu ton. Oleh karena itu, stok tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"Soal harga, maksimal Rp 80 ribu per kilo, bahkan ada yang jual Rp 70 ribu hingga Rp 75 ribu per kilogram. Yang terpenting tidak boleh ada yang jual melebihi Rp 80 ribu per kilo," katanya.

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersepakat akan mencabut izin bagi para importir daging sapi yang menunjukkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News