Mentan-Komisi IV DPR RI Bahas RUU Sistem Budi Daya

Mentan-Komisi IV DPR RI Bahas RUU Sistem Budi Daya
Mentan Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menghadiri Rapat Kerja Komisi IV DPR RI.

Rapat ini dihadiri 4 Kementerian yakni Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senin (2/7).

Rapat kerja digelar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang merupakan inisiatif dari Komisi IV DPR RI. Ketua Komisi IV DPar RI Eddhy Prabowo dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena memaparkan penjelasan mengenai latar belakang pembuatan RUU tersebut.

Michael Wattimena menjelaskan RUU yang masuk dalam Prioritas Progam Legislasi Nasional Tahun 2018, nantinya akan menggantikan Undang-Undang (UU) nomer 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.

Semangat mengganti undang-undang bukan sekedar perbaikan dan pengaturan yang lebih komprehensif, mengingat ada banyak undang-undang terkait pertanian.

“Seperti UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU Perkebunan. Justru yang belum ada adalah UU Pertanian," jelas Michael.

Sementara itu Amran mengungkapkan pemerintah mau pun DPR dalam proses penyusunan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini dilakukan secara intensif dalam forum lintas kementerian/lembaga.

Selain lima kementerian yang ditugaskan Presiden Jokowi, pemerintah pun melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Mentan Amran Sulaiman dan Komisi IV DPR RI bahas RUU Sistem Budi Daya untuk bangun pertanian berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News