Menteri Asman Minta Korpri Aktif Dukung Pemberantasan Pungli

Untuk mengurangi praktik pungli, Kementerian PAN-RB mewajibkan seluruh unit penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menginformasikan standar pelayanan secara terbuka, serta mendorong inovasi pelayanan publik agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat makin cepat, ringkas dan bebas dari pungli.
Sedangkan pada area perubahan tata laksana, reformasi untuk mencegah terjadinya praktik pungli selain dilakukan melalui penataan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) tata kelola pemerintahan. Langkah lain yang ditempuh adalah melalui akselerasi penerapan e-government di semua instansi pemerintah, terutama di unit kerja penyelenggara pelayanan publik, guna meminimalisir pertemuan langsung antara penerima dan pemberi layanan.
Di ulang tahun ke-45 ini, Menteri Asman berharap segenap anggota KORPRI sebagai abdi negara dan abdi masyarakat terus berbenah diri untuk mewujudkan aparatur yang profesional, netral dan bebas dari pungli.(adv/jpnn)
JAKARTA - Pungutan liar atau pungli bukan hanya perbuatan menyimpang yang menghambat pelayanan publik dan menjadikan ekonomi biaya tinggi. Lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan