Menteri Asman Yakin Masalah Honorer K2 Beres dengan PP

Berdasarkan data KemenPAN-RB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh jabatan fungsional guru yaitu sebanyak 37,43 persen. Selain itu, proporsi yang cukup besar juga terdapat pada jabatan fungsional umum administrasi sebesar 37,69 persen dari total 4.475.997 ASN yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono menegaskan, revisi UU ASN tidak bisa dibatalkan.
Pihaknya mengancam akan menggelar aksi secara besar-besaran bila pemerintah melakukan hal tersebut.
“Kalau revisi itu batal, pasti K2 ini tidak punya harapan untuk diangkat menjadi PNS, dan kita pasti akan demo besar-besaran,” tegas dia.
Eko mengaku pesimistis dengan adanya 19 PP yang akan dikeluarkan Menpan-RB mampu menjawab masalah honorer K2.
Sebab, dalam UU ASN honorer tidak bisa diangkat. Kalau pun diangkat, hanya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam UU ASN itu juga jelas, ASN tidak bisa diangkat menjadi PNS pada usia lebih dari 35 tahun. Maka kita menuntut untuk dilakukan revisi,” terang dia.
Eko menambahkan, Jatim saat ini masih terdapat sekitar 20 ribu tenaga honorer K-2 yang tak jelas nasibnya. Mereka terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).
Para honorer kategori dua (K2) tampaknya harus bersabar menunggu pembahasan dan penegsahan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?