Menteri Gobel Pastikan Tak Lakukan Sweeping Bir
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan sweeping saat pemberlakuan larangan penjualan bir dan minuman keras secara ecer pada Kamis (16/4). Larangan itu mulai berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
"Enggak perlu sweeping lah. Kami minta pemilik usahanya bertanggungjawab. Aturan harus dipenuhi. Ini bagian dari pembinaan market," ujar Gobel di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).
Gobel mengatakan, sebelum memberlakukan Permendag tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Terutama, pada para pedagang dan pemilik minimarket. Oleh karena itu, dia berharap aturan yang sudah dibuat sejak tiga bulan lalu tersebut bisa dipatuhi.
"Kami diskusi duduk bareng. Ini perlu kerjasama. Pokoknya kami bicara dengan pemegang licensenya," imbuh Mendag.
Lantas, apa tindakan Mendag jika para pedagang masih berjualan bir dan minuman alkohol secara bebas? Gobel mengaku hanya akan memberi teguran.
"Nanti kami bilangin aja. Saya minta saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomaret, Alfamart," tandas Gobel. (flo/jpnn).
JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan sweeping saat pemberlakuan larangan penjualan bir dan minuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram