Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon

Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan pesan pada pertemuan nasional Result Based Payment (RBP) REDD+ yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (21/2/2024) oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Humas KLHK

RBP juga merupakan salah satu skema dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam skema RBP, Indonesia telah memperoleh insentif positif dari Green Climate Fund (GCF) sebesar USD 103,8 Juta untuk kinerja pengurangan emisi GRK sektor FOLU periode 2014-2016 sebanyak 20,25 Juta ton CO2equivalen, atau kita menyebutnya sebagai Performance-Based Payment (PBP).

Indonesia Telah Terima  RBC Sebesar  USD 56 Juta

Selain itu melalui Indonesia-Norway Partnership, Indonesia juga sudah menerima Result Base Contribution (RBC) identik dengan RBP, sebesar USD 56 Juta untuk pengurangan emisi pada tahun 2016-2017.

Kemudian USD 100 Juta untuk pengurangan emisi sebesar 2017-2018 dan 2018-2019. Pada saat ini juga sudah mulai dibahas untuk RBC kinerja penurunan emisi tahun 2020-2021.

Begitu pula melalui FCPF-Carbon Fund Kalimantan Timur, Indonesia akan menerima RBP sebesar total USD 110 Juta dari pengurangan emisi sebesar 22 Juta Ton CO2e pada tahun 2019-2020 walaupun baru dibayarkan sebesar USD 20,9 Juta, dan Provinsi Jambi sedang disiapkan untuk dapat menerima RBP sebesar USD 70 Juta USD.

“Seluruh insentif yang disebutkan tadi dilaksanakan melalui mekanisme RBP, dimana tidak ada perpindahan kepemilikan unit karbon,” ungkap Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan salah satu syarat ketika sebuah negara atau entitas menerima RBP adalah dengan menyusun Investment Plan atau dalam konteks project REDD+ disebut sebagai Benefit Sharing Plan.

Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan harapan untuk optimalisasi pemanfaatan RBP REDD+ disampaikan di hadapan gubernur dan OPD Pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News