Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK
Kamis, 28 Juli 2011 – 16:31 WIB
"Apakah proyek yang dilakukan perusaahan tersebut sudah dikerjakan atau belum. Itu nanti bisa dimonitor oleh LPJK. Jangan seperti zaman Edi Tansil (Koruptor) dimana pembantunya dijadikan direktur utama,” ungkap Poltak.
Baca Juga:
Ditambahkannya, sebelum Permen PU Nomor 10 tahun 2010 tentang Keberadaan LPJK diberlakukan, Kementerian PU pernah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Permen PU nomor 4 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. "Permen PU tersebut sudah kami Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan MA memenuhi gugatan kami. Tapi Menteri PU kembali memberlakukan hal serupa dengan cara mengganti nomornya saja," tukas Poltak. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pelaksana Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Poltak Situmorang menuding Menteri Pekerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club