Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK

Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK
Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK
"Apakah proyek yang dilakukan perusaahan tersebut sudah dikerjakan atau belum. Itu nanti bisa dimonitor oleh LPJK. Jangan seperti zaman Edi Tansil (Koruptor) dimana pembantunya dijadikan direktur utama,” ungkap Poltak.

Ditambahkannya, sebelum Permen PU Nomor 10 tahun 2010 tentang Keberadaan LPJK diberlakukan, Kementerian PU pernah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Permen PU nomor 4 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. "Permen PU tersebut sudah kami Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan MA memenuhi gugatan kami. Tapi Menteri PU kembali memberlakukan hal serupa dengan cara mengganti nomornya saja," tukas Poltak. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Pelaksana Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Poltak Situmorang menuding Menteri Pekerjaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News