Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK

Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK
Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK
JAKARTA - Ketua Pelaksana Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Poltak Situmorang menuding Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto telah mengambil paksa kewenangan LPJK melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 10 tahun 2010 tentang Keberadaan (LPJK).

"Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan sertifikasi kontraktor dan pengelolaan LPJK sepenuhnya ditangani masyarakat. Undang-undang tersebut dilanggar pemerintah melalui Permen PU Nomor 10 tahun 2010 tentang Keberadaan LPJK," kata Poltak Situmorang," kepada wartawan di sela- sela Munasus LPJK, di Graha LPJK, Jakarta, Kamis (28/7).

Menyikapi arogansi pemerintah melalui Permen PU tersebut, lanjutnya, maka LPJK dengan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia dari unsur profesi, perusahaan, pakar dan birokrat merasa perlu melakukan Munassus sebagai reaksi atas sikap Djoko Kirmanto. “Substansi dari Permen PU itu intinya mengambil alih kembali kewenangan LPJK dan itu bertentangan dengan UU nomor 18 tahun 1999," kata Poltak lagi.

Poltak mengatakan, pengambilan paksa ini mengingatkan pada era Orde Baru, dimana sertifikasi tender, lelang dan pengawasan berada dalam satu tangan yakni pemerintah. Padahal sertifikasi untuk para kontraktor yang diberikan oleh LPJK bisa dimonitor dengan baik terhadap setiap tender yang dilaksanakan.

JAKARTA - Ketua Pelaksana Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Poltak Situmorang menuding Menteri Pekerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News