Menteri Rini Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi, Ini Syaratnya

Menteri Rini Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi, Ini Syaratnya
Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/10/2014, tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian BUMN.

Setidaknya ada empat point mengenai persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Kementerian BUMN, yang disebar melalui surat edaran:

1. Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara terbuka, telah menjadi amanat dari UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana menurut ketentuan teknisnya melalui Peraturan Menteri PAN dan RB No 13 TAHUN 2014, disebutkan bahwa untuk mengisi JPT Madya sekurang-sekurangnya diumumkan secara nasional dan untuk JPT Pratama sekurang-kurangnya diumumkan pada tingkat Kementerian yang bersangkutan.

2. Persyaratan calon pelamar telah ditetapkan oleh Menteri BUMN melalui Peraturan Menteri BUMN No 15 di atas yang memuat persyaratan umum, persyaratan kepangkatan, persyaratan pendidikan, persyaratan kompetensi dan persyaratan rekam jejak jabatan.

3. Dari persyaratan di atas, yang paling spesifik adalah persyaratan rekam jejak jabatan dimana untuk memenuhi sebagai calon JPT Madya di lingkungan Kementerian BUMN harus memiliki pengalaman:

- Sedang/pernah menduduki Jabatan Tinggi Madya/Jabatan Fungsional Tertentu Ahli Utama; atauSedang/pernah menduduki Jabatan Tinggi Pratama sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun; dan

- Memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/ anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas dengan akumulasi masa jabatan minimal 5 (lima) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka.

- Selanjutnya, persyaratan untuk memenuhi calon JPT Pratama, harus memiliki pengalaman: Sedang/pernah menduduki Jabatan Tinggi Pratama/Jabatan Fungsional Tertentu Ahli Madya; atau Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun; dan

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/10/2014, tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News