Menteri Rini Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi, Ini Syaratnya

Menteri Rini Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi, Ini Syaratnya
Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com

- Memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas.

Siapapun yang memenuhi prasyarat dalam Peraturan Menteri tersebut, berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya maupun Pratama.

4. Implementasi dari dua peraturan di atas, diberlakukan sejak diundangkannya pada tanggal 6 Oktober 2014, di mana sebagai langkah awal pada tahun 2015 akan dilakukan pengukuran kompetensi individu pegawai dalam rangka pengelolaan SDM Kementerian BUMN. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/10/2014, tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News