Menteri Rini Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi, Ini Syaratnya
Rabu, 24 Desember 2014 – 20:27 WIB

Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com
- Memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas.
Baca Juga:
Siapapun yang memenuhi prasyarat dalam Peraturan Menteri tersebut, berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya maupun Pratama.
4. Implementasi dari dua peraturan di atas, diberlakukan sejak diundangkannya pada tanggal 6 Oktober 2014, di mana sebagai langkah awal pada tahun 2015 akan dilakukan pengukuran kompetensi individu pegawai dalam rangka pengelolaan SDM Kementerian BUMN. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/10/2014, tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan