Menteri Rini Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi, Ini Syaratnya
Rabu, 24 Desember 2014 – 20:27 WIB
- Memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas.
Baca Juga:
Siapapun yang memenuhi prasyarat dalam Peraturan Menteri tersebut, berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya maupun Pratama.
4. Implementasi dari dua peraturan di atas, diberlakukan sejak diundangkannya pada tanggal 6 Oktober 2014, di mana sebagai langkah awal pada tahun 2015 akan dilakukan pengukuran kompetensi individu pegawai dalam rangka pengelolaan SDM Kementerian BUMN. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/10/2014, tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata
- Berita Duka, 2 Jemaah Haji Asal Kalsel Meninggal di Mina, Berikut Identitasnya
- Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Daerah Bencana dan Terluar di Momen Iduladha
- Eks Prajurit Kodam Brawijaya yang Membelot Jadi OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Bagikan Daging Sapi Untuk Ratusan Warga
- PT. KSP & Krakatau Steel Group Kolaborasi Tebar Hewan Kurban di Cilegon