Menteri Rini: Tanyakan Itu ke Menteri ESDM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), sebagai salah satu perusahaan pelat merah dengan status BUMN Khusus.
Namun, usulan tersebut dipertanyakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Menurut Rini dalam Undang-Undang BUMN, secara jelas tidak ada status BUMN khusus.
"Pendirian BUMN ini didasari atas Undang-Undang BUMN. Nah di dalam Undang-Undang itu tidak ada BUMN khusus. Berarti kalau ada BUMN khusus bukan di bawah kami (Kementerian BUMN), makanya tanyakan itu ke Pak Menteri (ESDM)," ujar Rini di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5).
Menteri ESDM, Sudirman Said.
Rini menambahkan, pembentukan BUMN khusus tersebut bisa dimungkinkan, namun memerlukan undang-undang baru mengenai landasan pembentukannya. "Itu kan tentu butuh proses dan prosesnya tidak bisa secara singkat," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Amin Sunaryadi mengusulkan agar lembaga yang dipimpinnya diubah menjadi perusahaan BUMN khusus.
"Kelembagaan harus dibahas di RUU bentuknya seperti apa. Itu juga masih diskusi. Itu jadi bahan RUU Migas," kata Amin beberapa waktu lalu. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), sebagai salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya