Menteri Siti: Empat Prinsip Kolaborasi untuk Selesaikan Pencemaran Lingkungan

Menteri Siti: Empat Prinsip Kolaborasi untuk Selesaikan Pencemaran Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Siti Nurbaya memberikan sambutan sekaligus membuka rapat kerja teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PKL) KLHK dengan tema “Indek Kualitas Lingkungan Hidup untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Selasa (30/3). Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Siti Nurbaya melihat peluang besar untuk menerapkan model kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.

Menurut Menteri Siti, masalah lingkungan yang juga dikenal sebagai disarticulated state, yaitu persoalan yang tidak terdifinisikan dengan jelas, karena didasarkan pada pendekatan tradisional dengan menggunakan pendekatan batas administrasi, geografis dan kewenangan, yang tidak dapat membatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Oleh sebab itu, perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Menteri Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan sekaligus membuka rapat kerja teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PKL) KLHK dengan tema “Indek Kualitas Lingkungan Hidup untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Selasa (30/3).

Rakernis ini dalam rangka konsolidasi program dan langkah kerja lapangan untuk agenda tahun 2021, yang oleh Menteri LHK disebut sebagai tahun ujian bagi kita semua dalam hal penanganan masalah-masalah lingkungan hidup.

“Kita pahami bersama bukan masalah yang mudah, sebaliknya merupakan masalah yang besar, berat dan kompleks,” kata Siti Nurbaya.

Dalam Rakernis Ditjen PPKL ini hadir sejumlah tokoh antara lain mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja, pakar gambut Profesor Azwar Maas, Ketua Gerakan Ciliwung Bersih Peni Susanti, dan praktisi/Ketua APHI Dr. Soewarso.

Menteri Siti menyebutkan ada empat prinsip umum agar kolaborasi berhasil yaitu pertama, adanya kemitraan untuk membangun hubungan, kolaborasi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan menyiratkan bahwa setiap anggota memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan bersama.

Kedua, kesetaraan yang menyiratkan bahwa pemangku kepentingan sama pentingnya dengan yang lain, tetapi tidak berarti setiap pemangku kepentingan memiliki kesamaan dalam kewenangan, tanggung jawab dan tingkat pengetahuan.

Menteri KLH Siti Nurbaya melihat peluang besar untuk menerapkan model kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News