Menteri Siti: Empat Prinsip Kolaborasi untuk Selesaikan Pencemaran Lingkungan
Rabu, 31 Maret 2021 – 12:21 WIB
Selain bermanfaat untuk memantau kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan, sistem ini juga disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan mekanisme perdagangan emisi dan alokasi beban pencemaran air yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami berharap basis data yang dikumpulkan dalam beberapa tahun mendatang sudah dapat digunakan sebagai basis data penetapan kuota perdagangan emisi dan beban pencemaran air,” ujar Karliansyah.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menteri KLH Siti Nurbaya melihat peluang besar untuk menerapkan model kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti