Menteri Siti: Empat Prinsip Kolaborasi untuk Selesaikan Pencemaran Lingkungan

Menteri Siti: Empat Prinsip Kolaborasi untuk Selesaikan Pencemaran Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Siti Nurbaya memberikan sambutan sekaligus membuka rapat kerja teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PKL) KLHK dengan tema “Indek Kualitas Lingkungan Hidup untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Selasa (30/3). Foto: KLHK

Selain bermanfaat untuk memantau kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan, sistem ini juga disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan mekanisme perdagangan emisi dan alokasi beban pencemaran air yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami berharap basis data yang dikumpulkan dalam beberapa tahun mendatang sudah dapat digunakan sebagai basis data penetapan kuota perdagangan emisi dan beban pencemaran air,” ujar Karliansyah.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menteri KLH Siti Nurbaya melihat peluang besar untuk menerapkan model kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News