Menteri Siti Lengkapi Koleksi Arboretum Dengan Bunga Kibut

Menteri Siti Lengkapi Koleksi Arboretum Dengan Bunga Kibut
Menteri LHK Siti Nurbaya menanam Bunga Kibut. Foto: KLHK

Dukungan terhadap upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar juga disampaikan oleh Plt. Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah, yang juga turut melakukan penanaman ini.

"Semoga penanaman ini menjadi sejarah bahwa kami, Bengkulu ikut berkontribusi di Arboretum, semoga tanaman ini tumbuh, berkembang, dan menghasilkan bunga yang cantik," ujar Rohidin.

Hal serupa juga disampaikan oleh Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayat LIPI, Enny Sudarmonowati, mewakili Kepala LIPI. "LIPI sangat mendukung hadirnya Arboretum, sebagai ajang melestarikan tumbuhan secara ek situ dan penyebarluasan informasi kepada publik melalui peragaan," katanya.

Enny juga menyampaikan, dari 220 jenis Bunga Amorphophallus di dunia, 63 jenis terdapat di Asia tenggara, dan 26 diantaranya berada di Indonesia. Saat ini pihak LIPI telah berhasil membiakkan melalui biji dan kultur jaringan, dan menyebarkan hasil pembiakannya ke seluruh kebun raya di Indonesia untuk mengetahui lokasi yang cocok sebagai habitatnya.

"Selain itu, LIPI juga kerap melakukan kegiatan diplomasi ilmiah dalam rangka memperjuangkan potensi keanekaragaman hayati sebagai kedaulatan negara," ucap Enny.

Sebanyak enam umbi Bunga Kibut dan satu batang Amorphophallus hasil kultur jaringan ditanam di Arboretum. Turut hadir melakukan penanaman, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dan pakar Bunga Kibut dari Universitas Bengkulu, Dr. Agus Suasatya.

Selain penanaman Bunga Kibut, sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti ke-35 Rimbawan tahun ini, Siti Nurbaya juga melepasliarkan 135 ekor burung tidak dilindungi, yang terdiri dari 45 ekor jenis Cucak Kutilang (Pycnonotus aurigaster), 20 ekor jenis Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus), 10 ekor jenis Pleci (Zosterops), 10 ekor jenis Merbah Cecuruk (Pycnonotus goiavier), 25 ekor jenis Tekukur (Streptopelia chinensis), 5 ekor jenis Perkutut (Geopelia striata), dan 20 ekor jenis Jalak Kapas (Sturnus sturninus).

Sejak tahun 1999 Pemerintah telah menetapkan 294 jenis dilindungi, yang terdiri dari 236 satwa dan 58 tumbuhan. Penetapan jenis dilindungi tersebut didasarkan atas kriteria kondisi populasi kecil, penyebaran terbatas dan adanya penurunan populasi di alam. Salah satu yang termasuk jenis dilindungi adalah Bunga Kibut (Amorphophallus titanum).

Melengkapi kegiatan penanaman Bunga Kibut ini, dilakukan pemasangan barcode pada pohon-pohon koleksi di Arboretum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News