Menteri Siti Lengkapi Koleksi Arboretum Dengan Bunga Kibut
Sedangkan untuk jenis burung, saat ini tercatat 93 jenis termasuk dilindungi, dan berdasarkan hasil penilaian terakhir menunjukkan bahwa 1.492 jenis burung perlu segera dilindungi.
Bunga kibut (Amorphophallus titanum) dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan termasuk kategori Vulnerable berdasarkan IUCN Red List, serta termasuk Appendix 1 CITES, yaitu jenis dilarang diperdagangkan.
Melengkapi kegiatan penanaman ini, dilakukan pemasangan barcode pada pohon-pohon koleksi di Arboretum, yang merupakan salah satu inovasi Pusat Peneltian dan Pengembangan Hutan, Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK.
Barcode atau Kartu Identitas Pohon (KIP) ini merupakan informasi digital terkait jenis pohon koleksi, seperti taksonomi, morfologi, bioekologi, dan informasi penting lainnya, yang dapat diakses oleh pengunjung dengan HP android. Pemasangan barcode ini akan memberikan kemudahan bagi pengunjung Arboretum, sebagai penyadartahuan. (adv/jpnn)
Melengkapi kegiatan penanaman Bunga Kibut ini, dilakukan pemasangan barcode pada pohon-pohon koleksi di Arboretum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya