Menteri Siti Nurbaya Ingatkan Arahan Presiden Soal Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Menteri Siti Nurbaya Ingatkan Arahan Presiden Soal Pencegahan dan Pengendalian Karhutla
Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya saat Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang digelar pada Selasa (6/8). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo yang sudah sangat jelas dan tegas disampaikan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang digelar pada Selasa (6/8).

“Presiden, mengingatkan bahwa kita sudah pernah melalui masa suram bencana Karhutla tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai terulang lagi,” ujar Menteri Siti Nurbaya, di Jakarta, Rabu (8/8).

Meski banyak tantangan, lanjut Siti, pada akhirnya kita berhasil mengatasi Karhutla bersama-sama pada tahun 2016, 2017, dan 2018. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah hotspot yang terus berkurang dibandingkan tahun 2015. Kini di 2019 tantangan Karhutla datang lagi.

“Ayo...kita selesaikan bersama!,” ajak Menteri KLH.

BACA JUGA: Arahan Tegas Presiden Jokowi Terkait Penanganan Karhutla

Lebih lanjut Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pengendalian Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia swasta ataupun masyarakat. Semua harus mengambil peran aktif mengatasi kejadian serupa terus berulang, karena dampaknya sangat merugikan rakyat banyak.

Menteri Siti Nurbaya Ingatkan Arahan Presiden Soal Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan tegas terkait pencegahan dan pengendalian karhutla yaitu jangan menunggu api membesar. Arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (6/8/) pada saat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo yang sudah sangat jelas dan tegas disampaikan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News