Menteri Siti Nurbaya Kecewa

Menteri Siti Nurbaya Kecewa
Siti Nurbaya. Foto: dok.JPNN

Menurut Rasio, majelis hakim hanya melihat dari kebakaran saja. Tidak mempertimbangkan dampak luas yang dirasakan oleh masyarakat. “Juga yurisprudensi dalam kasus serupa terhadap PT Kalista Alam yang bahkan sudah sampai putusan Mahkamah Agung."

Majelis hakim yang menyidangkan, tambah dia, juga tidak memiliki sertifikat lingkungan. "Ada, tapi baru masuk di akhir proses persidangan."

Dikatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi administratif dengan pembekuan izin PT PBH sejak November 2015. “Untuk sekarang KLHK menyatakan banding dan mempelajari putusan hakim."

Ketua tim Kuasa Hukum PT BMH, Maurice mengatakan hakim sudah objektif dalam menentukan putusan gugatan perdata ini. “Sejak awal saya sampaikan bahwa alat bukti yang disiapkan oleh penggugat itu mengada-ada. Mengenai pengukuran tidak pernah dilakukan."

Maurice menilai dalam perkara lingkungan jangan selalu perusahaan yang disalahkan.  “Perkara lingkungan adalah Scientific Evidence. Jadi semua itu ada dasarnya,” imbuhnya.

Ketua Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan putusan hakim tidak akan memberikan efek jera bagi perusahaan lain pembakar lahan. “Kerugian yang disebabkan bukan hanya terhadap lingkungan setempat, melainkan juga kesehatan."

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial, Zaimah Husin mengatakan perkara lingkungan harus ditangani oleh hakim bersertifikat lingkungan. “Saya lihat memang ada, namun masuknya baru di akhir proses persidangan sehingga putusan tentunya dirasa tidak memenuhi rasa keadilan,” tukasnya. (way/ce2/sam/jpnn)


PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News